Langkah Mencegah Partai Mati Suri Lolos Pemilu 2014

Direktur Riset Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai keputusan verifikasi ulang bagi seluruh partai politik merupakan langkah efektif mencegah partai yang mati suri lolos pada Pemilu 2014 mendatang. Langkah ini juga menunjukan ada tidaknya dinamisasi kontinuitas yang dijaga oleh partai.

Langkah Mencegah Partai Mati Suri Lolos Pemilu 2014 "Apakah betul persyaratan yang dulu pernah dinyatakan lolos itu sampai sekarang masih ada?" kata Yunarto di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012. Yunarto mengaku khawatir jika verifikasi ulang tak dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai yang semua berdiri sebetulnya kini tengah dalam kondisi mati suri.

Dengan kebijakan itu juga, lanjutnya, prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta Pemilu bisa dikedepankan. "Dan terasa cukup fair buat partai baru juga," kata Yunarto. Terkait ketentuan ambang batas parlemen 3,5 persen, Yunarto menilai jika putusan MK itu justru akan menjadi polemik baru. Penyebabnya angka ambang batas parlemen itu sudah disepakati oleh DPR dengan semangat penyederhanaan partai.

"Keputusan ini bisa diimbangi oleh konspirasi politik yang menurut saya ini akan carut marut kembali," katanya. Tak hanya carut marut, keputusan baru MK tersebut juga dikhawatirkan memicu munculnya partai-partai kedil yang hanya mengincar kekuasaan di level lokal. Dalam kondisi itulah diyakini akan terjadi politik transaksional saat Pilkada. "Itu yang saya pikir bisa jadi ekses negatif," kata dia.

Kendati demikinan, keputusan MK tersebut juga memberi kesempatan bagi partai kecil untuk tetap eksis mengingat ambang batas parlemen 3,5 persen tidak diberlakukan sampai ke level kabupaten kota dan provinsi. "Disitulah mereka (partai kecil) masih bisa pertahankan eksistensinya di DPRD, ketika kemudian terjadi pemberlakuan secara nasional partai kecil betul-betul akan mati," lanjutnya.

Amar putusan MK soal ambang parlemen itu diambil dalam persidangan uji materiil Pasal 208 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil itu yang diajukan oleh 17 partai politik.

MK berpendapat, pemberlakukan ambang parlemen secara nasional bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebab berpotensi menyebabkan parlemen di tingkat daerah dikuasai oleh satu partai saja. Ini bisa terjadi karena partai yang mempunyai suara 3,5 persen di daerah namun tidak mendapat suara di tingkat nasional, maka kursi yang diperoleh partai itu di tingkat daerah bakal langsung hilang.

0 Response to "Langkah Mencegah Partai Mati Suri Lolos Pemilu 2014"

Posting Komentar