Apabila dilihat dari jumlah produk yang disampling selama lima tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang cenderung menurun dari 0,86 persen menjadi 0,48 persen (2010-2013) dan meningkat kembali menjadi 0,99 persen (bulan Desember pada 2014.
"Kosmetika dalam lampiran peringatan publik tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan," ujar Roy Sparringa di kantor BPOM, Jakarta, Jumat kemarin. Temuan kosmetika yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya selama tahun 2014 didominasi oleh kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri).
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. "Selama tahun 2014 telah dilakukan projustisia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika, sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir sebanyak 310 kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan," ujar Roy Sparringa.
0 Response to "Hati-hati Dalam Menggunakan Kosmetika"
Posting Komentar